Didit: DPRD Babel Siap Kawal Hak Plasma 20 Persen Warga Bangka Barat dan Panggil PT GSBL

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya siap mengawal tuntutan masyarakat Bangka Barat terkait realisasi kebun plasma 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Tak hanya mengawal, DPRD Babel juga akan memanggil pihak manajemen PT GSBL untuk duduk bersama pemerintah dan masyarakat guna mencari penyelesaian atas persoalan plasma yang hingga kini belum terealisasi.
Hal itu disampaikan Didit saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Bangka Barat di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Babel dan masyarakat dari desa-desa terdampak.
Dalam audiensi, warga mempertanyakan kejelasan hak plasma 20 persen dari PT GSBL yang memiliki HGU hampir 9.000 hektare dan beroperasi di empat desa pada dua kecamatan di Bangka Barat.
Masyarakat menilai hak plasma tersebut belum terealisasi meskipun perusahaan telah beroperasi sejak 1993.
Didit mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pertanian, PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, masih terdapat kendala terkait pola pembagian dan mekanisme plasma yang perlu disepakati.
“Kami fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” ujar Didit.
Menurut Didit, DPRD Babel akan memastikan persoalan tersebut dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Ia menilai realisasi plasma 20 persen dapat memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.
“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” katanya.
Didit juga meminta pemerintah daerah menjaga stabilitas harga sawit serta mengawasi harga pupuk yang menjadi salah satu keluhan petani.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan warga datang ke DPRD Babel untuk memperjuangkan hak yang dinilai telah lama terabaikan.
“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Selama puluhan tahun hak tersebut tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan. Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan,” tegas Amrin.
Amrin menambahkan, masyarakat sebelumnya telah dua kali mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten. Namun, menurutnya, pihak manajemen perusahaan tidak hadir secara langsung sehingga persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
“Masyarakat awam awalnya tidak paham aturan 20 persen ini. Setelah memahami regulasi, kami bergerak. Karena di tingkat kabupaten tidak ada titik terang akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini hingga hak masyarakat terealisasi,” pungkasnya.
DPRD Babel selanjutnya akan memanggil manajemen PT GSBL untuk membahas tuntutan masyarakat dan mencari solusi terkait realisasi kebun plasma 20 persen bagi warga Bangka Barat. (GM)





