Berita

DPRD Babel Setujui Penataan UPT, Efisiensi Anggaran Tak Boleh Kurangi Pelayanan

“Secara anggaran operasional pasti ada penghematan, tapi saya pastikan tidak akan mengganggu atau mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Eddy menegaskan, efisiensi kelembagaan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan pelayanan publik. Justru, penataan perangkat daerah harus mampu membuat pelayanan pemerintahan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain perubahan struktur perangkat daerah, DPRD Babel dalam rapat paripurna tersebut juga menyetujui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat dalam regulasi tersebut.

Baca juga  PT Timah Perkuat Program PPM Lewat Pembaruan RIPPM di Belitung Timur

Eddy menyebut ketentuan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi peningkatan pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Yang paling penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat. Ini bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus kepastian aturan,” katanya.

Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, DPRD Babel berharap perubahan regulasi dapat segera memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan, efisiensi anggaran, kepastian aturan, serta peningkatan pendapatan daerah. (GM)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!