Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Didit: Hak DPRD Tak Boleh Diintervensi, Soal Wagub Babel Serahkan ke Hakim

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan DPRD memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan hak pendapat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik agenda Rapat Paripurna DPRD Babel yang membahas penyampaian hak pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel Hellyana, Senin (10/8/2026).

Didit mengatakan, penggunaan hak pendapat merupakan kewenangan DPRD yang telah diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPRD. Karena itu, pelaksanaan hak tersebut tidak boleh dipandang sebagai keputusan pemberhentian Wakil Gubernur.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang,” kata Didit.

Menurutnya, penyampaian hak pendapat merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Sikap akhir terhadap persoalan tersebut nantinya tetap menjadi kewenangan masing-masing fraksi.

“Hak menyampaikan pendapat ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah kewenangan fraksi masing-masing,” ujarnya.

Didit menegaskan, DPRD tidak akan mencampuri sikap politik masing-masing fraksi. Hal itu juga berlaku terhadap fraksi yang belum dapat hadir dalam rapat paripurna.

Sejumlah fraksi yang hadir dalam agenda tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem. Sementara beberapa fraksi lainnya belum dapat hadir.

“Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna. Itu harus kita hargai. Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing. Hanya mekanismenya yang belum berjalan,” katanya.

Bagi Didit, perbedaan pandangan di internal DPRD merupakan bagian dari mekanisme politik dan kelembagaan yang harus dihormati.

Ia juga meminta pihak di luar DPRD tidak mempersoalkan hak lembaga legislatif untuk bertanya dan menyampaikan pendapat.

“Kami tidak melarang teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan. Itu sah-sah saja. Tapi tolong, hak kami juga dihargai,” ujarnya.

Didit membantah jika langkah DPRD tersebut dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau merugikan Wakil Gubernur.

Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal.

“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Yang kita pikirkan ini adalah kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung,” tegasnya.

Baca juga  TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Prioritaskan Sanitasi dan Rumah Ibadah di Pulau Lepar

Ia mengatakan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat pada akhirnya menjadi perhatian DPRD. Karena itu, menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dan menyampaikan pertanyaan.

“Semua masalah, larinya ke mana? Ke DPRD, betul kan? Itu bukan rahasia umum. Masa kami ingin bertanya kok nggak boleh?” kata Didit.

Di sisi lain, Didit memastikan DPRD Babel menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan yang menyangkut Wakil Gubernur Hellyana.

Ia menegaskan DPRD tidak akan melakukan intervensi terhadap hakim dan memilih menunggu proses persidangan serta keputusan pengadilan.

“Secara konstitusi itu sangat jelas, kami menunggu keputusan hakim,” ungkapnya.

Didit juga menyinggung proses persidangan yang berkaitan dengan persoalan persyaratan serta indikasi ijazah yang sedang diperiksa melalui jalur hukum.

“Yang pertama tidak memenuhi syarat. Yang kedua, ini kami masih menunggu sidang-sidang untuk keadaan indikasi ijazah tersebut,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan.

“Secara konstitusional kita tidak boleh intervensi hakim. Maka biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Didit juga mengakui adanya kesalahan nomenklatur dalam jadwal kegiatan DPRD yang mencantumkan agenda berkaitan dengan pemberhentian Wakil Gubernur.

Ia menegaskan substansi rapat sebenarnya adalah penyampaian hak pendapat mengenai situasi dan kondisi posisi Wakil Gubernur dalam pemerintahan.

“Jadi saya luruskan, ini bukan pengusulan penghentian. Memang ada salah nomenklatur pada saat pelaksanaan jadwal. Kita akui salah,” jelasnya.

Menurut Didit, kekeliruan tersebut tidak boleh dipahami sebagai keputusan DPRD untuk memberhentikan Wakil Gubernur.

Ia kembali menegaskan bahwa mekanisme hak pendapat masih panjang dan keputusan akhir belum diambil.

Dengan demikian, DPRD Babel saat ini masih menjalankan mekanisme kelembagaan melalui penyampaian hak pendapat dan pembahasan di masing-masing fraksi. Sementara proses hukum terkait Wakil Gubernur tetap berjalan secara terpisah dan menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Didit menegaskan DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sekaligus menghormati proses hukum dan hak setiap fraksi dalam menentukan sikap. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!