Edi Nasapta Desak Evaluasi Total Tata Kelola Timah di Belitung

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi saat ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan sumber daya timah agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Edi menegaskan, evaluasi tidak hanya menyangkut persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga mencakup optimalisasi pemanfaatan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), hingga terciptanya keadilan harga bijih timah bagi masyarakat Belitung.
Menurutnya, keterbatasan RKAB PT Timah yang menyebabkan hasil produksi masyarakat belum sepenuhnya terserap seharusnya dapat diantisipasi melalui perencanaan produksi yang lebih matang.
“Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui perencanaan produksi yang matang. Kesalahan dalam perencanaan tidak boleh berujung pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Edi.
Ia menilai persoalan RKAB telah berdampak luas, tidak hanya terhadap para penambang, tetapi juga memukul sektor ekonomi lainnya seperti pelaku usaha, jasa angkutan, UMKM hingga menurunnya daya beli masyarakat.
Selain itu, Edi menyoroti masih banyaknya kawasan IUP timah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kondisi tersebut menghambat masuknya investasi dan pengembangan sektor ekonomi lainnya.
“Tanah merupakan aset pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, perkebunan, pariwisata, kawasan industri maupun kegiatan produktif lainnya. Ketika suatu wilayah telah dikuasai melalui IUP tetapi tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa tercipta,” katanya.
Karena itu, DPRD Babel meminta PT Timah mengoptimalkan seluruh wilayah IUP yang telah diberikan negara melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi yang terencana sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Edi juga menyoroti adanya disparitas harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Menurutnya, perbedaan harga tersebut tidak boleh terus terjadi apabila kualitas mineral yang diperdagangkan memenuhi standar yang sama.
“Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Babel mendorong percepatan pembangunan smelter di Pulau Belitung. Keberadaan smelter dinilai mampu memperpendek rantai distribusi, menekan biaya logistik, meningkatkan nilai tambah hasil tambang, membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Tak hanya itu, Edi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi wilayah-wilayah IUP yang dalam jangka panjang tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi, produksi, dan hilirisasi sehingga aset negara tidak menjadi lahan yang menganggur,” ujarnya.
Edi menegaskan, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada penguasaan wilayah semata, melainkan harus menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
“DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi atas persoalan RKAB demi melindungi masyarakat. Namun langkah tersebut harus diiringi pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi di Pulau Belitung, evaluasi efektivitas pemanfaatan IUP, serta terciptanya keadilan harga bagi masyarakat Belitung,” katanya.
Ia menambahkan, sudah saatnya paradigma pengelolaan timah di Bangka Belitung diarahkan pada peningkatan produktivitas, pemerataan manfaat, percepatan hilirisasi, serta sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (GM)





