Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Kurang dari 24 Jam, Tim Buser Macan Selatan Ungkap Curanmor di Desa Tiram

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Kesigapan Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan Toko Grosir Aping, Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, berhasil diungkap. Seorang pelaku berinisial EB (28) ditangkap bersama sepeda motor hasil curiannya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.

Korban, AF (28), seorang ibu rumah tangga, datang ke Toko Grosir Aping menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam untuk berbelanja. Setelah memarkirkan kendaraannya di depan toko, korban masuk ke dalam untuk mengambil keranjang belanja.

Tak lama berselang, seorang karyawan toko melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh seorang pria yang tidak dikenal. Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,” ujar AKP Mardian, Sabtu (4/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Buser Aipda Yobin langsung melakukan penyelidikan. Tim mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan menelusuri jalur pelarian pelaku melalui sejumlah kamera pengawas di beberapa titik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., MH., mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diketahui bekerja sebagai pekerja harian pada sebuah proyek di wilayah Kecamatan Tukak Sadai.

Baca juga  Pasar Murah Basel Wujudkan Ketahanan Sosial Jelang 1 Muharam, Wabup Debby: Masyarakat Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji

“Pada pukul 21.45 WIB kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Tim Buser Macan Selatan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan,” jelas AKP Imam.

Sekitar pukul 22.20 WIB, tim gabungan bergerak menuju Kota Pangkalpinang. Satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Grimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik korban dengan nomor mesin JM81E2956331 dan nomor rangka MH1JM8125RK956058.

Saat diinterogasi, EB mengakui telah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan Toko Grosir Aping dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraannya tanpa pengawasan.

Polisi menyebut motif pelaku melakukan aksi pencurian diduga karena faktor ekonomi. Pelaku kini ditahan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan barang bukti berupa sepeda motor curian telah berhasil diamankan dan disita untuk kepentingan penyidikan. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!