TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Aktivitas penambangan pasir timah menggunakan alat berat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Selatan. Tiga unit excavator terpantau melakukan pengerukan lahan secara terbuka di kawasan kolong jalur dua menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (24/6/2026), tiga excavator berukuran besar terlihat beroperasi bersamaan. Dua unit excavator berwarna biru merek Kobelco dan satu unit berwarna kuning merek Hitachi melakukan pengerukan di area atas maupun bawah kolong yang berada tidak jauh dari pusat perkantoran pemerintah daerah. Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang setiap hari dilalui pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat umum. Material tanah dari lokasi pengerukan terlihat diangkat dan dipindahkan dari area yang diduga mengandung pasir timah. Selain itu, aktivitas tambang juga berlangsung di sekitar saluran drainase dan gorong-gorong yang selama ini berfungsi sebagai jalur aliran air. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Dari hasil pengamatan, sejumlah titik di lokasi tampak mengalami perubahan kontur lahan. Beberapa area terlihat terbuka dan membentuk cekungan baru yang diduga merupakan bekas pengambilan material tanah. Keberadaan tambang yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan strategis tersebut langsung menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, selain berada dekat fasilitas umum berupa jalan raya, lokasi pengerukan juga berdekatan dengan jalur drainase yang memiliki fungsi penting dalam sistem pengendalian aliran air. Di tengah aktivitas yang berlangsung terbuka, muncul pertanyaan terkait legalitas penambangan tersebut. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah lokasi yang dikeruk masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah atau tidak. Identitas pemilik, pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut juga belum diketahui. Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan area yang kini dikeruk sebelumnya merupakan jalur lintasan aliran air yang diduga berkaitan dengan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas pengerukan berpotensi mengganggu fungsi aliran air, mengubah kontur lahan, hingga berdampak terhadap ekosistem di sekitar kawasan. Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai status perizinan serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut. (*)