Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Tumpang Tindih IUP dan Permukiman Jadi Sorotan, Pemprov Babel Percepat Revisi RTRW

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Persoalan tumpang tindih antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kawasan permukiman, hutan, perkebunan, hingga lahan pertanian menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kondisi ini dinilai perlu segera diselesaikan melalui percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan RTRW, IUP, dan kawasan hutan yang dipimpin langsung Gubernur Babel Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap hasil analisis tumpang susun (overlay) yang menunjukkan adanya benturan pemanfaatan ruang di berbagai wilayah. Tercatat sekitar 12.507 hektare wilayah IUP beririsan dengan kawasan permukiman, 16.835 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU), serta 123.782 hektare berada di kawasan hutan.

Tak hanya itu, sekitar 4.624 hektare wilayah IUP juga terindikasi tumpang tindih dengan lahan baku sawah yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan ruang.

“Penataan ruang harus memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Karena itu, berbagai persoalan tumpang tindih yang ada harus segera diselesaikan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor,” ujar Hidayat.

Baca juga  Hidayat Arsani Resmi Nahkodai DPD Golkar Babel, Terpilih Aklamasi di Musda ke-VI

Menurutnya, revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan, investasi, dan perlindungan lingkungan. Dengan tata ruang yang jelas, setiap kawasan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.

Hidayat juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, serta pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan yang selama ini menjadi kendala.

Selain membahas persoalan IUP, rapat juga menyoroti pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

“RTRW harus menjadi pedoman bersama agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Babel, unsur Forkopimda, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Timah Tbk, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya baik secara langsung maupun melalui sambungan daring. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!