Agustu Efendi Genjot Legalitas Produk Nanas Pangkalpinang, Bidik Pasar Jawa Barat

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong pengembangan produk unggulan daerah melalui percepatan legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya produk olahan nanas yang diproyeksikan menembus pasar luar daerah hingga Jawa Barat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Efendi, menegaskan bahwa legalitas menjadi kunci utama agar produk lokal mampu bersaing dan diterima pasar yang lebih luas.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat fasilitasi perizinan PIRT terkait produk olahan daerah di Ruang Rapat Sekda Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026).
Menurut Agustu, pemerintah daerah saat ini tengah membantu pelaku usaha melengkapi berbagai persyaratan administrasi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, hingga sertifikasi halal.
“Langkah awal yang harus dipenuhi adalah NIB. Setelah itu baru ditentukan apakah produk masuk kategori PIRT atau izin edar MD, termasuk proses sertifikasi halal,” ujar Agustu.
Ia mengungkapkan, percepatan legalitas dilakukan karena produk olahan nanas asal Pangkalpinang telah mendapat peluang pemasaran ke Jawa Barat. Namun, pihak pemesan masih menunggu kelengkapan izin dan dokumen pendukung sebelum produk dapat dipasarkan secara luas.
Agustu menilai peluang tersebut menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM untuk naik kelas sekaligus memperluas jangkauan pasar produk lokal.
Selain itu, pemerintah juga mulai memetakan pengembangan produk unggulan berdasarkan potensi masing-masing wilayah. Kecamatan Gerunggang, khususnya kawasan Tua Tunu Indah, akan difokuskan sebagai sentra pengembangan produk olahan nanas.
Sementara itu, wilayah lain seperti Kecamatan Rangkui dan Bukit Intan diarahkan untuk pengembangan produk pangan dan olahan hasil perikanan.
“Setiap wilayah memiliki potensi yang berbeda. Karena itu pengembangannya juga disesuaikan agar produk unggulan daerah semakin beragam dan memiliki daya saing,” katanya.
Melalui penguatan legalitas dan strategi pengembangan berbasis potensi wilayah, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap produk-produk khas daerah dapat menjadi identitas baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kalau sudah memiliki izin lengkap dan branding yang kuat, produk daerah akan lebih mudah diterima pasar dan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi,” tutup Agustu. (GM)





