Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Prof Udin: Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan bagi Warga

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan di Smart Room Center, Rabu (3/6/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Masyarif atau yang akrab disapa Prof Udin, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan predikat AA. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat hingga tingkat kelurahan.

“Penghargaan ini tentu menjadi pemicu semangat sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Prof Udin.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi penilaian dalam Indeks Reformasi Hukum adalah keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang. Saat ini, sebanyak 42 Posbankum aktif memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Menurut Prof Udin, keberadaan Posbankum menjadi sarana penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan hukum sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masing-masing.

“Posbankum yang ada di 42 kelurahan dinilai aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ini menjadi salah satu faktor yang mendukung capaian penghargaan yang kita terima hari ini,” ujar Prof Udin.

Atas penghargaan tersebut, Prof Udin menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus mendukung penguatan layanan hukum di daerah.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Rakor Kepala Daerah, Percepat Pembangunan Babel 2026

“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Predikat AA ini tentu membanggakan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Prof Udin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung penyelesaian persoalan hukum secara bijak, mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga akan meningkatkan kapasitas aparatur di tingkat lingkungan melalui kegiatan pembekalan bagi RT dan RW. Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dilibatkan sebagai narasumber guna memberikan pemahaman terkait isu-isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami ingin RT dan RW memiliki pemahaman yang lebih baik terkait persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba maupun persoalan sosial lainnya. Dengan begitu, mereka dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan membantu penyelesaian masalah di lingkungan masing-masing,” tegas Prof Udin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Bapperida, Kepala BKPSDMD, Plt Kepala Bakeuda, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!