TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali. Seorang pria berinisial SR alias BY (39), warga Jalan Damai Toboali, diamankan polisi pada Senin (4/5/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah seorang warga berinisial BT di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan, penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan setelah dilakukan penyelidikan. “Pada saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Iptu G.J, Budi, Selasa (5/5/2026). Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,59 gram. Selain itu, turut diamankan 20 bungkus plastik bening kecil kosong, satu unit timbangan digital merk Digital Scale, sekop dari pipet minuman, dompet kecil warna gold, jaket putih, satu unit handphone Vivo V2043 warna hitam, kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda CRF merah putih tanpa nomor polisi. Usai dilakukan penyitaan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH mengatakan, tersangka diduga menjalankan bisnis narkotika untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu. “Tersangka diduga mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujarnya. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (GM)