Buser Polres Basel Ringkus Pembacok Nelayan di Mentok

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID — Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat terhadap seorang nelayan yang terjadi di Kecamatan Toboali. Pelaku diamankan saat berada di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Korban diketahui berinisial KN (46), seorang nelayan warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Ia mengalami luka berat pada pergelangan tangan kiri akibat dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Damai, Toboali.
Kejadian bermula saat GR, anak korban, mendapat informasi dari saksi PK bahwa ayahnya telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda tak dikenal. Mendapat kabar tersebut, korban segera dilarikan ke RSUD Bangka Selatan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum kejadian itu dilaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk., S.I.K, mengatakan korban mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AN (26) berhasil ditangkap Tim Buser pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, setelah anggota Buser memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian,” ujar Iptu G.J. Budi, Minggu (1/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan dipicu oleh masalah utang piutang antara pelaku dan korban yang belum terselesaikan. Selain itu, pelaku juga disebut tengah mengalami permasalahan internal keluarga. Saat bertemu korban, pelaku mengaku tersinggung karena merasa dipandang sinis hingga emosinya memuncak dan berujung pada aksi pembacokan,” pungkas Iptu G.J, Budi.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Eboy)





