Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukum

Dokumen “Misterius” SP3AT Picu Babak Baru Sengketa Lahan Desa Pergam

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Sengketa lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, kian memanas dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Konflik justru memasuki babak baru setelah munculnya dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT) yang dinilai tidak transparan oleh kuasa hukum masyarakat.

Persoalan ini mencuat usai audiensi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait yang digelar pada Jumat (17/4/2026). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret, sehingga status lahan yang disengketakan masih belum jelas.

Kuasa hukum masyarakat Desa Pergam dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi, menilai audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah baru sebatas ruang dialog tanpa arah penyelesaian yang tegas.

“Kalau hasil audiensi tadi memang belum jelas mau dibawa ke mana. Tapi kita tetap menghargai ini sebagai bentuk itikad baik pemerintah,” ujarnya.

Suhardi mengungkapkan, kejanggalan mulai terlihat saat dokumen SP3AT tiba-tiba muncul dalam pembahasan, padahal dalam dua pertemuan sebelumnya dokumen tersebut tidak pernah disinggung. Pertemuan sebelumnya bahkan turut dihadiri aparat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Kapolsek.

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Dalam pertemuan sebelumnya tidak pernah ada, tapi sekarang tiba-tiba muncul,” tegasnya.

Menurutnya, kemunculan dokumen tersebut menimbulkan dugaan bahwa SP3AT diterbitkan setelah konflik mencuat, bukan sebagai dasar awal kepemilikan lahan.

Selain itu, perbedaan data luas lahan juga menjadi sorotan. Dalam audiensi disebutkan luas lahan mencapai lebih dari 500 hektare, sementara klaim yang berkembang di masyarakat menyebutkan luasnya bisa mencapai sekitar 700 hektare. Bahkan, sekitar 200 hektare di antaranya disebut masuk kawasan hutan produksi.

Baca juga  Penyeberangan di Pelabuhan Sadai Masih Sepi, Lonjakan Pemudik Belum Terlihat

“Data ini tidak sinkron. Ini semakin memperkuat dugaan ada ketidaksesuaian dalam penetapan lahan,” jelasnya.

Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum pernah menerima atau melihat langsung salinan dokumen SP3AT tersebut. Dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan desa juga belum ditunjukkan secara terbuka.

“Kami belum pernah menerima salinannya. Seolah-olah dokumen ini ‘gaib’,” katanya.

Dalam audiensi, pihaknya telah meminta kepala desa untuk memperlihatkan dokumen tersebut. Namun, permintaan itu belum dapat dipenuhi dan diarahkan untuk diajukan melalui permohonan resmi secara tertulis.

Kuasa hukum menilai kondisi ini berpotensi memicu konflik lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil. Terlebih, penerbitan dokumen di tengah sengketa dinilai dapat memperkeruh situasi.

Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, langkah hukum akan menjadi opsi berikutnya.

“Kalau tidak ada solusi, tentu kemungkinan ke arah hukum itu pasti ada,” tegas Suhardi.

Di sisi lain, warga Desa Pergam mengaku merasa dirugikan. Mereka menyebut lahan yang kini diklaim sebagai aset desa merupakan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Perwakilan warga, Peki, menegaskan bahwa bukti penguasaan fisik masih terlihat di lapangan, mulai dari tanaman hingga hasil kebun.

“Kami merasa dirugikan. Lahan yang kami kelola sejak lama tiba-tiba diklaim sebagai milik desa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan lahan tersebut.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu lahan kami sudah diklaim,” tegasnya. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!