BangkaBangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

APKLI Bela PKL, Tuding CV Panglima Kuliner Tak Paham Aturan

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.id — Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar depan Mess IV PT Timah, Kelurahan Tamansari, menolak surat himbauan yang meminta mereka mengosongkan lokasi paling lambat pada Minggu, 9 November 2025.

Surat tanpa penanggung jawab itu diduga dibuat oleh CV Panglima Kuliner Indonesia, dan menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Pangkalpinang, Februli, seizin Ketua APKLI Babel Mangimpal Sihombing Lumbantoruan (MSL) menyatakan keberatan dan menuding pihak CV Panglima Kuliner Indonesia tidak memahami etika dan aturan penataan PKL.

“Pertama, PKL di sepanjang trotoar depan Mess IV PT Timah adalah anggota APKLI. Oleh karena itu, kami merasa wajib membela kepentingan anggota kami,” ujar Februli kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, pihak swasta tidak memiliki kewenangan untuk meminta PKL mengosongkan trotoar, karena yang berhak mengatur penggunaan fasilitas umum tersebut adalah Dinas PUPR sebagai pemilik aset trotoar, dan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga  Bangun SDM Unggul, PT Timah Tbk Jadikan Lokasi Produksi sebagai Kelas Industri untuk Mahasiswa Polman Babel

“Menurut hemat kami, CV Panglima Kuliner Indonesia ini tidak paham aturan. Yang berhak menertibkan atau mengatur PKL adalah PUPR dan Satpol PP, bukan pihak swasta,” tegasnya.

Februli juga menambahkan bahwa para pedagang sudah berjualan di lokasi itu sejak lama tanpa menimbulkan gangguan atau konflik dengan pihak manapun.

Sementara itu, salah seorang pedagang bernama Haris mengaku bersama rekan-rekannya akan tetap berjualan di lokasi yang sama. Menurutnya, keberadaan mereka tidak mengganggu akses masuk ke area usaha milik CV Panglima Kuliner Indonesia.

“Kami sudah lama berjualan di sini. Ini tempat kami mencari rezeki. Kami sudah sepakat tidak pindah dan menyerahkan persoalan ini kepada pengurus APKLI,” ujar Haris.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV Panglima Kuliner Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait isi dan dasar surat himbauan tersebut. (Shin)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!