Jelang Hari Raya, UPT Metrologi Legal Basel Temukan Lima Nozzle SPBU Melebihi Batas Toleransi

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap akurasi takaran pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Toboali, Selasa (4/3/2025).
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menginstruksikan pemantauan metrologi legal menjelang HBKN. Kegiatan ini berlangsung serentak pada minggu pertama bulan Ramadan atau awal Maret 2025.
Lima SPBU yang diperiksa dalam pengawasan ini, antara lain:
SPBU 24.331.134 – Parit 9.
SPBU 24.331.130 – Puput.
SPBU 24.331.154 – Simpang Bukit.
SPBU 24.331.99 – Gadung.
SPBU 24.331.156 – Desa Rias.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 31 nozzle yang diuji, sebagian besar masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan tera ulang oleh pihak UPT Metrologi Legal.
Namun, petugas menemukan lima nozzle yang melebihi batas ketentuan. Untuk memastikan takaran kembali sesuai standar, petugas segera melakukan tera ulang.
Kepala DKUKMINDAG Bangka Selatan, Anshori melalui Kepala UPT Metrologi Legal, Andriyani, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Bangka Selatan.





