Terungkap! Nama Wagub Hellyana Tak Ada di Data Lulusan, Gubernur Hidayat Arsani Serahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu ke Polda

PANGKALPINANG — Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kini memasuki babak baru.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara terbuka mengungkap hasil investigasi awal yang menunjukkan adanya kejanggalan serius terkait keabsahan ijazah yang dimiliki Hellyana.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Senin (14/08/2025), Gubernur Hidayat Arsani didampingi Penjabat Sekda Fery Afriyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah membentuk tim investigasi khusus guna merespons keresahan publik.
“Pembentukan tim ini sebagai jawaban atas banyaknya pertanyaan masyarakat soal status pendidikan Wakil Gubernur. Kami tidak bisa tinggal diam,” tegas Hidayat Arsani di hadapan awak media.
Salah satu temuan mencolok adalah hasil verifikasi dari Universitas Azzahra, tempat Hellyana diklaim menempuh pendidikan tinggi.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK/R/U-AZZAJIRA IV/2012 tertanggal 27 April 2012, nama Hellyana tidak tercantum dalam daftar lulusan Fakultas Hukum tahun akademik 2011–2012.
Tak hanya itu, Gubernur Hidayat Arsani mengungkap bahwa berdasarkan klarifikasi dari pihak universitas, Hellyana hanya tercatat sebagai mahasiswa selama satu tahun dan tidak pernah menandatangani dokumen resmi kelulusan atau ijazah yang diterbitkan tahun 2012 tersebut.
Lebih jauh lagi, data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menunjukkan bahwa Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa pada April 2013, dan kemudian mengundurkan diri pada semester ganjil tahun ajaran 2014/2015. Artinya, waktu kuliahnya tidak sesuai dengan tahun penerbitan ijazah yang saat ini digunakan untuk menduduki sejumlah jabatan publik.
Ijazah yang dipersoalkan itu diduga telah digunakan oleh Hellyana untuk menduduki jabatan publik penting seperti anggota DPRD Kabupaten Belitung, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga kini menjabat sebagai Wakil Gubernur.
Namun, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menentukan apakah ijazah tersebut palsu atau tidak.
“Kami hanya bisa menelusuri dan menyampaikan temuan. Penetapan apakah ijazah itu sah atau palsu adalah kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah Provinsi pun telah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Wakil Gubernur sebagai bentuk prosedur administratif dan langkah penanganan institusional.
“Kami akan bersikap profesional. Pemerintahan harus bersih, akuntabel, dan menjaga kepercayaan publik. Ini bukan soal politik, ini soal integritas,” tegas Hidayat Arsani.
Kasus ini memicu perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil menuntut agar proses hukum berjalan tanpa intervensi serta meminta seluruh lembaga negara bersikap transparan.
Dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama pejabat tinggi di provinsi ini menandai pentingnya reformasi sistem verifikasi dokumen pendidikan, serta menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kejujuran akademik adalah fondasi utama etika pejabat publik. (Yud)





