BangkaBangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinangPT Timah

Koperasi Jadi Jalan Baru PT Timah Berdayakan Penambang Rakyat di Babel

PANGKALPINANG – Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat penambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai menemukan arah baru.

PT Timah Tbk kini mendorong pembentukan koperasi sebagai sarana kemitraan resmi yang tidak hanya menata aktivitas penambangan rakyat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para penambang.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan bahwa koperasi menjadi solusi ideal untuk menjembatani kepentingan masyarakat penambang dan perusahaan pemegang IUP agar sama-sama diuntungkan. Melalui koperasi, kegiatan penambangan rakyat dapat berjalan legal, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi langsung bagi anggota.

“Kami ingin agar penambang bisa beraktivitas dengan tenang dan sah secara hukum. Selama ini ada aturan yang membuat kami tidak bisa membayar langsung ke penambang. Karena itu, koperasi kami nilai sebagai jalan terbaik, karena selain legal, manfaatnya juga langsung dirasakan anggota,” ujar Restu.

Dalam beberapa kesempatan dialog dengan perwakilan penambang dari empat kabupaten di Babel, PT Timah Tbk menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel untuk memberikan edukasi tentang pembentukan koperasi dan tata kelola yang baik.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim, menuturkan bahwa antusiasme masyarakat penambang terhadap pembentukan koperasi sangat tinggi. Bahkan, sejumlah koperasi yang sudah ada kini mulai berbenah agar bisa memenuhi syarat kemitraan dengan PT Timah Tbk.

“Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di desa-desa menjadi potensi besar. Kami bersama PT Timah akan mengoptimalkan koperasi tersebut agar bisa tumbuh dan menjadi mitra resmi di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujarnya.

Muslim menjelaskan, koperasi memiliki nilai lebih dibandingkan badan usaha lain, karena orientasinya bukan semata-mata profit, melainkan manfaat bagi seluruh anggota. Selain memperoleh imbal jasa dari hasil tambang, para penambang yang tergabung dalam koperasi juga berpeluang mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) di setiap periode.

Baca juga  TMMD ke-127 Bangun Sumur Bor Kedua, Warga Desa Penutuk Nikmati Air Bersih

“Dengan sistem koperasi, penambang bukan hanya pekerja, tapi juga pemilik bersama. Mereka akan menikmati hasil kerja kerasnya dua kali — dari imbal jasa penambangan dan pembagian SHU,” kata Muslim.

Meski demikian, ia mengakui bahwa koperasi penambangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal permodalan, peralatan, dan sumber daya manusia (SDM). Namun, Dinas Koperasi bersama PT Timah Tbk siap memberikan pendampingan teknis, pelatihan, dan sertifikasi yang dibutuhkan agar koperasi bisa tumbuh profesional.

“Beberapa koperasi bahkan sudah punya IUJP, tapi belum beroperasi karena masih ada syarat teknis yang perlu dipenuhi. Kami akan bantu mereka agar segera bisa jalan,” jelasnya.

Muslim menambahkan, PT Timah Tbk juga telah meminta Dinas Koperasi dan UKM Babel untuk menilai kesehatan koperasi penambangan yang ada di Babel, sehingga koperasi yang layak dapat segera bermitra dalam kegiatan penambangan yang berizin.

“Ada sekitar 10 hingga 12 koperasi Merah Putih di wilayah IUP PT Timah yang akan kami dorong agar siap bermitra. Ini langkah nyata untuk mewujudkan penambangan rakyat yang tertib dan sejahtera,” tuturnya.

Melalui skema koperasi ini, PT Timah Tbk tidak hanya menata kegiatan tambang rakyat, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Dengan sistem yang berbasis keanggotaan, keuntungan dari tambang rakyat diharapkan benar-benar kembali ke masyarakat.

“Kalau selama ini orientasinya profit untuk segelintir pihak, maka lewat koperasi orientasinya manfaat bagi semua anggota. Ini yang kami dorong — penambangan rakyat yang mandiri, tertib, dan mensejahterakan,” pungkas Muslim. (Shin)

sumber : www.tumah.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!