BangkaBangka BelitungBerandaBerita

BETUAH Gugat KPU Bangka, Iwan Prahara Siap Laporkan Dua Komisioner ke Polda

SUNGAILIAT, BANGKA — Polemik dugaan penjegalan terhadap pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian (BETUAH), dalam kontestasi Pilkada ulang Kabupaten Bangka, memasuki babak baru yang lebih panas.

Pasangan BETUAH resmi menunjuk pengacara senior Iwan Prahara, SH sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam pernyataan pers di Hotel Manunggal, Sungailiat, Sabtu pagi (26/7/2025), Iwan menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan dua komisioner KPU Bangka ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin mendatang.

Dua komisioner yang menjadi sasaran laporan pidana tersebut adalah Ketua KPU Bangka, Sinarto, dan Komisioner Redi Citra. Keduanya dituding telah menyebarkan informasi keliru terkait keabsahan ijazah paket C milik Rato Rusdiyanto, yang menyebabkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan BETUAH.

“Saya telah resmi ditunjuk sebagai penasehat hukum pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian. Selain melaporkan ke Bawaslu, Senin nanti kami akan melaporkan pidana Komisioner KPU Bangka Sinarto dan Redi Citra ke Polda Babel,” ujar Iwan Prahara didampingi pasangan BETUAH dan Direktur Pemenangan, Redy Zedira Tama.

Iwan menegaskan, tindakan KPU Bangka yang menyatakan ijazah Rato tidak sah atau palsu telah mencoreng nama baik pribadi, keluarga, hingga relasi bisnis kliennya. Ia menilai tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika penyelenggara pemilu, tetapi juga masuk dalam kategori pencemaran nama baik secara pidana.

“KPU itu bukan lembaga peradilan. Mereka bukan pihak yang berwenang menyatakan suatu dokumen sah atau palsu. Ini tindakan ceroboh yang menghancurkan reputasi Pak Rato,” tegasnya.

Baca juga  Dari Tambang ke Suaka Satwa: Komitmen Hijau PT TIMAH dan PPS Alobi di Air Jangkang

Iwan juga menyebutkan bahwa pada 21 Juli 2025 lalu, salah satu komisioner KPU bersama Rato dan Bawaslu Provinsi telah mengunjungi langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu — tempat asal pendidikan Rato.

Hasil kunjungan itu, menurutnya, jelas menyatakan bahwa ijazah Rato sah dan terdaftar secara resmi, bahkan dibuktikan dengan surat resmi dan video pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kaur.

Namun, alih-alih menjadikan fakta tersebut sebagai acuan, KPU Bangka justru tetap menyebarkan opini bahwa ijazah tersebut palsu. Hal inilah yang menurut Iwan menunjukkan indikasi ketidaknetralan dan adanya dugaan penjegalan secara sistematis terhadap pasangan BETUAH.

Pasangan BETUAH pun telah secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka guna menggugat keputusan TMS oleh KPU.

“Harapan kami Bawaslu bekerja profesional, menjaga integritas, dan tidak mengulangi kesalahan seperti sebelumnya. Kita ingin Pilkada damai dan adil. Tapi kalau penyelenggaranya yang membuat gaduh, demokrasi kita bisa kehilangan makna,” ujar Iwan dengan tegas.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka, Sinarto, disebut merasa kebingungan atas rencana pelaporan yang hanya ditujukan pada dua komisioner. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah lima komisioner KPU Bangka, bukan keputusan individu.

Polemik ini semakin memperkeruh suasana menjelang Pilkada ulang Kabupaten Bangka. Apakah ini akan menjadi batu ujian bagi netralitas penyelenggara pemilu dan integritas proses demokrasi di Bangka? Publik menanti kelanjutan proses hukum dan keputusan dari Bawaslu serta kepolisian. (Yudi)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!