Bangka BelitungBerandaBeritaHukumNasional

Wagub Babel Hellyana Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diduga mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu, pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, Bareskrim Polri melalui Subdit IV Dittipidum telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Hellyana untuk hadir di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Babel. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sudah berjalan sejak akhir Juli 2025.

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, Hellyana tidak tampak hadir. Sejumlah wartawan yang menunggu sejak pukul 09.30 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Babel juga tidak melihat kedatangan orang nomor dua di Babel tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hellyana maupun Bareskrim Polri terkait ketidakhadiran tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat dan meminta agar pertanyaan diarahkan ke pihak Mabes Polri.

“Waduhhh… urusan Mabes (Mabes Polri), kami ndak punya hak bicara, tanya ke humas saja,” kata Rivai, Kamis pagi.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, serta Wakil Gubernur Hellyana. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah seorang warga bernama Ahamad Sidik melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1335/VII/RES.1.9./2025/Dittipidum pada 25 Juli 2025.

Baca juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Selundup Timah Bangka, 18 Aksi Ilegal, Negara Rugi Rp22 Triliun

Dalam laporan itu, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP

Pasal 93 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 69 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peristiwa dugaan tindak pidana ini disebut terjadi pada 16 Mei 2025 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Suasana di Polda Babel

Pantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Babel pada Kamis siang, suasana tampak dipenuhi wartawan yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait perkembangan kasus ini. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, belum ada tanda-tanda pemeriksaan dilakukan terhadap Hellyana.

Beberapa petugas terlihat lalu lalang, namun tidak memberikan keterangan kepada awak media. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal ulang pemeriksaan Wakil Gubernur Babel tersebut.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan seorang pejabat publik setingkat wakil gubernur ini menjadi sorotan masyarakat Babel. Pasalnya, Hellyana saat ini menjabat sebagai wakil gubernur yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan provinsi.

Sejumlah kalangan menilai kehadiran Hellyana dalam pemeriksaan akan menjadi tolak ukur transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama terkait integritas pejabat publik.

Upaya Konfirmasi Masih Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak Bareskrim Polri, Polda Babel, dan Wakil Gubernur Hellyana. Masyarakat Babel kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini. (Yg)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!