BangkaBangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Satgas Timah Jangan Rugikan Rakyat, Pemprov Babel Siapkan Satgas WPR

PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah tidak boleh sampai merugikan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.

Menurut Hidayat Arsani, Satgas yang saat ini beroperasi merupakan inisiatif PT Timah. Karena itu, wajar bila fokus kerjanya menjaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut. Namun ia mengingatkan agar Satgas itu tidak menyentuh IUP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun negara.

“Kalau memang dia jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga,” tegas Hidayat, Selasa malam (2/9/2025).

Hidayat Arsani menambahkan, Pemprov Babel tengah mempersiapkan pembentukan Satgas sendiri yang berbeda dengan Satgas milik PT Timah. Satgas versi pemerintah daerah ini akan difokuskan untuk melindungi masyarakat agar bisa menambang secara legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kita ingin bentuk Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Rancangan perdanya akan segera diusulkan ke DPRD, sekaligus akan dilakukan harmonisasi ke Kanwil Hukum Babel,” jelasnya.

Baca juga  Mobil Sehat PT Timah: 2.698 Warga Terlayani dari 21 Titik Periode Jan–Jul 2025

Rencananya, perda tentang WPR ini ditargetkan rampung pada akhir 2025 atau paling lambat Maret–April 2026. Dengan demikian, Satgas rakyat bisa segera berjalan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Gubernur Hidayat Arsani juga meminta agar Satgas PT Timah bertindak arif di lapangan. Jika menemukan masyarakat menambang di wilayah IUP perusahaan, ia mendorong agar hasil tambang rakyat tetap dibawa ke PT Timah, bukan malah dipidanakan.

“Jangan sampai rakyat disakiti. Mereka butuh makan. Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah,” tegasnya.

Hidayat Arsani menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berpihak kepada masyarakat.

“Asas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Dengan adanya WPR nanti, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tidak dianggap ilegal lagi,” tutupnya. (Yg)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!