Polisi Tangkap Kacong, Bandar Sabu di Dusun Serdang, 40,5 Gram Diduga Sabu Diamankan

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial MHD alias Kacong (24), warga asal Kabupaten Bangkalan, Madura, yang berdomisili di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, ditangkap saat penggerebekan dini hari oleh aparat kepolisian.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah milik seorang warga bernama KLK yang berada di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta informasi yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi mahasiswa dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Tim langsung bergerak untuk penyelidikan dan pada Sabtu subuh kami lakukan penggerebekan,” ujar Iptu Budi.

Saat petugas mendatangi rumah KLK, pelaku MHD alias Kacong terlihat berada di dalam rumah dan berupaya melarikan diri sambil membuang sebuah kantong plastik berwarna hitam. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, IHD, petugas melakukan penggeledahan.
Dari plastik asoi hitam yang dibuang pelaku, ditemukan:
5 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu,
4 helai tisu,
Beberapa bungkus plastik kosong berbagai ukuran,
1 kotak rokok merek Dji Sam Soe.
Penggeledahan di dalam rumah juga mengungkap barang bukti tambahan, yakni:
1 pack plastik bening kecil kosong,
2 ball plastik bening sedang kosong,
1 pack pirek kaca,
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale,
2 buah sekop dari pipa,
3 buah sekop dari pipet minuman.
Petugas menyita total 40,50 gram brutto diduga sabu dari lokasi penggerebekan.

Barang haram tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Iptu G.J, Budi, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Rumah KLK diduga kuat kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menjalankan bisnis haram ini adalah demi meraup keuntungan dari hasil penjualan sabu. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Iptu G.J, Budi.
Atas perbuatannya, MHD alias Kacong dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Eboy)





