ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Polisi Ringkus Pencuri Tas Berisi Emas & Uang Rp 23 Juta Milik Penjual Ikan di Air Batu - Garudamerdeka.id
Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Polisi Ringkus Pencuri Tas Berisi Emas & Uang Rp 23 Juta Milik Penjual Ikan di Air Batu

SIMPANG RIMBA – Aksi pencurian menimpa seorang ibu penjual ikan keliling di kawasan pemandian umum Air Batu, Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB itu mengakibatkan korban kehilangan tas sandang biru berisi barang-barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 23 juta.

Korban diketahui bernama SR (59), warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Saat kejadian, ia sedang membersihkan peralatan dagangnya di aliran sungai sekitar pemandian umum. Tanpa disadari, seseorang mengambil tas miliknya secara diam-diam.

Dalam tas tersebut terdapat:

Dua cincin emas (masing-masing dengan mata 5 dan 15),

Uang tunai sekitar Rp 23.000.000 dalam berbagai pecahan,

Handphone Redmi 9A,

KTP atas nama SR,

Kartu BPJS, dan

Kartu ATM BNI.

Usai menyadari tasnya hilang, SR sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Simpang Rimba yang sedang berada di lokasi.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, mengungkapkan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP. Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada satu orang pelaku,” terang Iptu Budi, Kamis (10/7/2025).

Tak berselang lama, pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba. Pelaku diketahui bernama AD alias AAN (38), seorang buruh harian lepas.

Baca juga  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sparepart Excavator di Desa Penutuk

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Tas sandang warna biru milik korban,

Handphone Redmi 9A dengan IMEI yang cocok dengan milik korban,

KTP atas nama SR.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AD mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang sibuk mencuci peralatan dagangan.

“Modusnya sederhana, pelaku mengambil tas saat korban tidak memperhatikan sekeliling. Momen itu dimanfaatkan untuk mencuri,” jelas Iptu Mardian.

Kini, AD alias AAN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lanjutan.

Iptu Budi mengimbau masyarakat, terutama para pedagang keliling atau warga yang kerap beraktivitas di tempat umum, untuk lebih berhati-hati membawa barang berharga dalam jumlah besar.

“Kejadian ini harus jadi pelajaran penting. Jangan lengah, dan selalu awasi barang bawaan. Hindari membawa perhiasan atau uang dalam jumlah besar tanpa pengamanan memadai,” tegas Iptu G.J, Budi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!