Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

WTP ke-8, Gubernur Hidayat Arsani: Pemprov Babel Siap Berbenah Tindaklanjuti Temuan BPK RI

PANGKALPINANG – Meski kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Capaian WTP untuk kedelapan kalinya ini menjadi refleksi keberhasilan sekaligus tantangan baru untuk membenahi sejumlah rekomendasi dari hasil audit BPK.

Pengumuman prestasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel mengenai Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani menekankan bahwa raihan WTP bukan akhir dari proses, tetapi justru menjadi awal untuk memperbaiki catatan-catatan penting yang ditemukan oleh BPK dalam laporan mereka.

“Kami tidak akan berpuas diri. Semua rekomendasi dari BPK akan kami tindaklanjuti. Apa yang masih kurang akan segera dibenahi agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegas Hidayat Arsani.

Gubernur Hidayat Arsani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK RI, khususnya perwakilan Bangka Belitung, atas masukan dan evaluasi yang disampaikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov dan BPK untuk membangun sistem keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami sangat menghargai evaluasi ini. Pemeriksaan oleh BPK menjadi bahan introspeksi kami agar lebih baik lagi ke depan. Ini bukan sekadar mempertahankan WTP, tapi soal tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tujar Hidayat Arsani.

Baca juga  Kapolsek Toboali Lantik Pengurus Baru Saka Bhayangkara 2025/2026

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, memberikan apresiasi atas capaian WTP tersebut, namun turut mengingatkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara serius.

“Kami mengingatkan agar rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Pengelolaan keuangan tidak hanya dinilai dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya untuk masyarakat,” ujar Widhi.

Widhi menambahkan bahwa hingga saat ini, tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh Pemprov Babel mencapai 75,73 persen. Ia menekankan bahwa ke depan, pemda tidak hanya fokus pada angka-angka, tapi juga pada substansi kebermanfaatan anggaran.

“Pemprov juga perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan seefektif mungkin demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

WTP atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah opini audit tertinggi yang diberikan BPK RI kepada pemerintah daerah atas penyusunan laporan keuangan yang dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan memiliki pengendalian intern yang memadai.

Dengan raihan WTP delapan kali berturut-turut, Pemprov Babel membuktikan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, komitmen untuk memperbaiki kekurangan serta keberanian menghadapi rekomendasi menjadi poin penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. (Shin)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!