Tertangkap Lagi! Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Basel dengan 11 Paket Siap Edar

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Peredaran narkotika di wilayah Toboali kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba,
AZT alias Jay (32), warga Gang Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di depan sebuah pondok di Jalan Bager, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap aktivitas pelaku, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan di lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ZN, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang siap edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
11 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu,
1 bungkus plastik bening sedang kosong,
1 bungkus plastik bening besar kosong,
1 helai celana pendek warna hitam merk Volcom,
Uang tunai sebesar Rp505.000,
1 unit handphone Oppo warna hitam,
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BN 4739 V.
Berat bruto sabu yang ditemukan adalah sekitar 2,70 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, AZT diduga kuat telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Motif pelaku kembali terjun dalam dunia narkoba adalah untuk meraih keuntungan finansial dari penjualan barang haram tersebut.
Kini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus gencar menindak pelaku penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Iptu G.J, Budi.
Penangkapan AZT alias Jay menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Bangka Selatan, dan aparat kepolisian berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika. (Eboy)





