Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Musani Dorong Optimalisasi Potensi Laut Babel, Perda Kelautan Jadi Langkah Awal Sejahterakan Nelayan

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyimpan potensi besar di sektor kelautan dan perikanan, mengingat hampir 80 persen wilayahnya terdiri dari lautan. Namun ironisnya, kesejahteraan nelayan di daerah ini masih jauh dari harapan.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Musani, yang menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagai materi utama dalam kegiatan Penyebarluasan Perda, bertempat di Lesehan Hanif, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu malam (24/5/2025).

Dalam sambutannya, Musani menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi nelayan di Babel. “Sedih, miris tapi inilah kenyataannya. Potensi kelautan kita besar, tapi nelayan kita belum sejahtera,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia menjelaskan bahwa sejak berdiri sebagai provinsi ke-31 pada 21 November 2000, pengelolaan potensi kelautan dan perikanan di Babel masih sangat minim. Salah satu penyebab utama adalah dominasi sektor pertambangan yang lebih menjanjikan secara ekonomi. Hal ini menyebabkan peralihan profesi masyarakat dari nelayan menjadi penambang.

“Selama ini, pertambangan menjadi tulang punggung ekonomi. Tak heran masyarakat lebih memilih menjadi penambang karena hasilnya cepat dan besar. Ini menunjukkan betapa sektor kelautan kita belum maksimal diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Musani, pemerintah pusat belum memberikan dukungan yang memadai terhadap sektor kelautan di Babel, padahal wilayah laut lebih luas dibandingkan daratan. Dampaknya, sektor perikanan pun ikut terdampak hingga menyebabkan harga beberapa jenis ikan seperti ikan kurisi dan ikan bulet ikut mendorong inflasi daerah.

“Kita belum optimal mengelola laut kita. Perda ini hadir agar seluruh stakeholder terlibat, tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga pusat dan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga  Integritas Dipertanyakan, Imam Kusnadi Kembali Jadi Sorotan: Abie Projo Minta Gubernur Evaluasi Plt Inspektur Ekbang Babel

Kegiatan penyebarluasan perda ini turut menghadirkan Arief Febrianto, Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya dan Pengelolaan Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel. Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi besar di sektor kelautan, dengan jumlah nelayan terbanyak kedua setelah Belitung.

“Ini fakta yang menunjukkan bahwa Bangka Selatan punya peluang besar dalam sektor perikanan. Tinggal bagaimana kita kelola potensi ini dengan benar dan berkelanjutan,” kata Arief.

Ia menegaskan bahwa Perda No 2 Tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan, perlindungan, hingga pembangunan sarana-prasarana kelautan.

“Kalau di wilayah timur Indonesia, tangkapan ikannya seperti tuna bernilai ekonomi tinggi. Di kita dominan tenggiri. Ini harus jadi bahan evaluasi dalam pengelolaan sektor perikanan lokal agar lebih bernilai dan kompetitif,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya rencana tata ruang laut yang baik serta perlunya konsistensi masyarakat dalam menjaga wilayah perairan dari intervensi pihak luar.

“Mempertahankan ruang laut kita itu tidak mudah. Tapi kalau masyarakatnya kompak dan kuat, ruang-ruang itu tidak mudah diambil pihak luar. Harus jeli melihat potensi dan peluang,” tutupnya.

Dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini, Musani berharap akan terbangun kesadaran bersama untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan di Bangka Belitung.

Harapan utamanya adalah lahirnya nelayan yang berdaya saing dan tercapainya kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan dan terencana. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!