Imelda Tegaskan Pentingnya CSR, Perusahaan Wajib Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan

MERAWANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda, menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
Pernyataan tegas itu ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi perda yang berlangsung di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu malam (24/05/2025).
Dalam agenda penyebarluasan perda tersebut, Imelda hadir bersama narasumber M. Taufik Koriyanto dan disambut antusias oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dari sejumlah desa seperti Kimak, Jade Bahrin, Air Anyir, Balunijuk, dan Pagarawan.
“Perda ini mengatur dengan jelas bahwa pelaksanaan CSR bukanlah hal opsional. Ini adalah kewajiban mutlak setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah kita,” tegas Imelda, politisi Partai Golkar dari Dapil Kabupaten Bangka.
Imelda menyampaikan, penting bagi masyarakat memahami bahwa DPRD tak hanya berperan dalam penganggaran dan pengawasan, tetapi juga sebagai pembuat kebijakan legislatif yang pro-rakyat. Dalam konteks itu, Perda tentang CSR menjadi instrumen penting agar masyarakat bisa menikmati manfaat langsung dari aktivitas perusahaan.
Ia pun secara khusus menyinggung keberadaan pabrik gas elpiji yang berada di Desa Pagarawan, serta berbagai perusahaan lain yang harus aktif menyalurkan kontribusinya bagi masyarakat sekitar.
“Tak hanya tambang dan perkebunan, semua perusahaan, apapun bentuk usahanya, harus tunduk pada perda ini. Masyarakat pun berhak tahu dan mengawalnya,” ujar Imelda di hadapan para hadirin.
Sekretaris Desa Pagarawan, Sahril, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi perda memberikan pemahaman yang penting kepada masyarakat dalam menuntut hak atas kontribusi sosial dan lingkungan dari perusahaan.
“Kami ingin masyarakat sadar akan haknya, sekaligus mengawasi pelaksanaan CSR, karena ini menyangkut kesejahteraan jangka panjang,” kata Sahril.
Sementara itu, narasumber M. Taufik Koriyanto menambahkan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada pembayaran pajak kepada negara. CSR merupakan bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat dan lingkungan, sebagai upaya menciptakan hubungan yang berkelanjutan dan harmonis antara dunia usaha dan warga sekitar.
“Dua sisi tanggung jawab harus dipenuhi perusahaan: kepada negara melalui pajak, dan kepada masyarakat lewat CSR. Keduanya sama pentingnya,” jelas Taufik.
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dan partisipatif, memperkuat komitmen semua pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2012. Masyarakat berharap kegiatan semacam ini terus digalakkan di desa-desa lainnya agar keberadaan perusahaan di Bangka Belitung benar-benar membawa manfaat nyata dan berkelanjutan. (Tri)





