Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Basel Amankan 2,66 Gram Sabu di Toboali

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali.

Seorang pria berinisial JK (28), warga Kelurahan Toboali, diamankan petugas pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di pinggir Jalan Teuku Umar, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas IPTU G.J. Budi, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu,” ujar Iptu G.J, Budi, Selasa (5/5/2026).

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik bening kosong, satu korek api gas, satu unit handphone Samsung Galaxy A8+, satu celana jeans pendek warna biru merek Volcom, satu kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BN 2376 EH.

Baca juga  Polda Babel Resmikan 3 SPPG dan Groundbreaking 2 Unit, Layani 21 Ribu Siswa di Bangka Belitung

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 2,66 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022,” katanya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!