50 Desa di Bangka Selatan Gandeng Kejari, Perkuat Pemerintahan Desa Bersih dan Taat Hukum

BANGKA SELATAN – Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali diperkuat di Kabupaten Bangka Selatan.
Sebanyak 50 desa secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (16/4/2025).
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, para kepala desa se-Bangka Selatan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kerja sama ini menitikberatkan pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya preventif terhadap potensi penyimpangan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Debby Vita Dewi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mendorong pemerintahan desa yang lebih kuat dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya program Jaksa Jaga Desa, para aparat desa akan mendapatkan pendampingan hukum langsung dari pihak Kejaksaan. Ini penting agar seluruh program dan kebijakan di desa dapat berjalan dengan aman, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” ujar Debby.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mencegah terjadinya praktik korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bangka Selatan, Muchlis Insan, menambahkan bahwa MoU ini bukan dimaksudkan sebagai pelindung bagi aparat desa dari jeratan hukum, melainkan sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen terhadap integritas dan tanggung jawab.
“Kami ingin kepala desa semakin berhati-hati dan profesional dalam membuat kebijakan. Pendampingan dari Kejari ini akan menjadi bekal penting dalam meningkatkan pemahaman hukum, sehingga penyimpangan bisa dicegah sejak dini,” ungkap Muchlis.
Ia berharap MoU ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang lebih mandiri, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi simbol semangat baru dalam membangun desa-desa di Bangka Selatan yang maju dan bebas dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang. (Eboy)





