ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Unit Opsnal Satreskrim Polres Basel Ringkus Pelaku Pencurian, Keponakan Gasak Rumah Paman - Garudamerdeka.id
Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukumKriminal

Unit Opsnal Satreskrim Polres Basel Ringkus Pelaku Pencurian, Keponakan Gasak Rumah Paman

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menghebohkan warga Perumahan Permata Muntai Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku yang tak lain adalah keponakan korban sendiri, diringkus oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan setelah membawa kabur berbagai barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelapor, H (47), baru saja kembali dari perjalanan ke Pulau Jawa dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Pintu depan rumah sudah dalam keadaan rusak, dan berbagai barang berharga telah hilang.

“Beberapa di antaranya meliputi satu unit TV LCD, satu unit TV tabung merek Polytron, satu unit kulkas merek Sharp, satu unit mesin cuci merek Puremagic, satu unit laptop merek Asus, satu unit sepeda motor merek Xeon warna hitam list hijau, serta berbagai barang elektronik dan perabotan lainnya,” ungkap Iptu, GJ Budi, Selasa (25/02/2025).

Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian, H segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga  Wagub Babel Hellyana Kembali Mangkir Panggilan Ketiga Penyidik Polda Terkait Dugaan Penipuan

“Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah H alias Adi (21), yang merupakan keponakan pelapor sendiri. Pelaku sedang berada di sebuah tempat pencucian di Jalan Sukadamai, Toboali. Tim Opsnal bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka,” tutur Iptu, GJ Budi.

Lanjut Iptu, GJ Budi, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu depan rumah korban dan mengambil barang-barang secara bertahap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi TV LCD, TV tabung, lemari kaca, sofa, mesin cuci, kulkas, motor, laptop, serta berbagai barang lainnya yang sebelumnya telah dicuri oleh pelaku,” ujar Iptu, GJ Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus merusak pintu rumah korban dan mengambil barang berharga secara berulang. Motif utama kejahatan ini diduga karena alasan ekonomi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu, GJ Budi. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!