Kejari Bangka Selatan Catat Rekor PNBP 2024: Tembus Rp 2,02 Miliar, Melebihi Target 1.550%

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mencetak prestasi luar biasa dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024.
Dengan total penerimaan mencapai Rp 2.022.879.792, angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 130,5 juta atau naik hingga 1.550,10%. Capaian ini menjadi rekor tertinggi dalam sejarah Kejari Bangka Selatan.
Berdasarkan laporan resmi Kejari Bangka Selatan, kontribusi terbesar dalam realisasi PNBP berasal dari penjualan barang rampasan yang mencapai Rp 1,56 miliar.
Selain itu, uang sitaan hasil korupsi turut menyumbang Rp 135 juta, diikuti oleh uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp 141,6 juta.
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, melalui Kasi Pidum, Wisnu Hamboro, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam mencapai prestasi ini.
“Kami terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Hasilnya, penerimaan negara meningkat signifikan,” ujar Wisnu Hamboro, Selasa (18/02/2025).
Wisnu menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP menjadi prioritas utama.
“Setiap rupiah yang masuk ke kas negara kami pastikan dikelola dengan baik dan dilaporkan secara transparan,” tambahnya.
Keberhasilan ini tidak hanya berdampak positif bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat Bangka Selatan. Sebagian dari dana PNBP akan dialokasikan untuk program pembangunan serta peningkatan layanan publik di daerah tersebut.
Meski mencatatkan pencapaian luar biasa, Kejari Bangka Selatan tetap menghadapi tantangan ke depan, terutama dalam menjaga konsistensi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” tegas Wisnu.
Rincian Realisasi PNBP Kejari Bangka Selatan Tahun 2024:
Penjualan Barang Rampasan – Rp 1.564.246.800.
Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi – Rp 141.625.990.
Uang Sitaan Hasil Korupsi – Rp 135.000.000.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas – Rp 52.690.000.
Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi – Rp 50.000.000.
Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya – Rp 54.500.000.
Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan – Rp 12.277.502.
Ongkos Perkara – Rp 1.582.500.
Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya – Rp 5.668.000.
Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya – Rp 310.000.
Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Lalu – Rp 179.000.
Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Lalu – Rp 4.800.000.
Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi instansi lain untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana. (Eboy)





