Kejari Basel Sita Uang dan Aset Miliaran Rupiah Kasus Korupsi Timah

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mengamankan sejumlah uang dan aset bernilai miliaran rupiah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan pengamanan aset tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025 juncto Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-1847/L.9.15/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025.
Dalam kegiatan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari saksi Rudiyanto selaku penanggung jawab operasional CV Teman Jaya milik tersangka berinisial KE. Selain itu, uang tunai sebesar Rp2 miliar turut diamankan dari tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik CV Candra Jaya.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita saldo rekening milik tersangka Y di Bank Mandiri dengan total sebesar Rp794.191.247, yang berasal dari dua rekening berbeda masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840.
Seluruh uang hasil penyitaan tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali pada tanggal 31 Maret 2026.
Selain aset berupa uang, tim penyidik juga mengamankan aset tidak bergerak milik tersangka Y berupa dua bidang tanah dan bangunan SPBU, yakni SPBU Tambang 9 dan SPBU Gadung, serta satu unit ruko yang berlokasi di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Asep menegaskan, pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah yang tengah ditangani Kejari Bangka Selatan.
“Pengamanan aset ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset terkait perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan 2022,” ujarnya. (Eboy)





