Tanah Terkoyak Tambang, Warga Kulur Ilir Tuntut Ganti Rugi

BANGKA TENGAH – Seorang warga Desa Kulur Ilir, H. Suwandi, mengungkapkan bahwa tanah miliknya mengalami kerusakan akibat dampak aktivitas penambangan yang dilakukan oleh mitra di perusahaan plat merah.
Penambangan yang dilakukan di wilayah yang padat permukiman ini diduga menyebabkan limbah pasir tambang dibuang ke tanah milik Suwandi tanpa izin, merusak kondisi tanah yang sebelumnya terawat dengan baik.
Suwandi merasa terkejut saat mengetahui bahwa tanah miliknya sekitar 7.000 m² yang awalnya bernilai tinggi kini mengalami kerusakan yang signifikan akibat akvitas penambangan yang tidak memperhatikan regulasi.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya langsung terjun ke lapangan dan sangat terkejut melihat kondisi tanah saya yang sebelumnya terawat, kini rusak,” ujar Suwandi, Sabtu (1/2/2025).
Suwandi juga menyampaikan bahwa ia sempat mengingatkan salah satu mitra di perusahaan plat merah.yang diduga CV MK untuk berhati-hati dalam menjalankan aktivitas penambangan agar tidak merusak tanahnya dan merugikan masyarakat. Namun, hingga saat ini, ia belum melihat adanya upaya penyelesaian yang konkret.