Aksi Demo Dibatalkan, Gubernur Hidayat Arsani Redam Gejolak Penambang, Capai Kesepakatan Harga Timah

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.id — Upaya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani dalam meredam gejolak sosial di kalangan masyarakat penambang membuahkan hasil.
Melalui pertemuan terbuka bersama perwakilan penambang, unsur Forkopimda, dan manajemen PT Timah Tbk, aksi demonstrasi lanjutan yang semula direncanakan pada 6 November 2025 akhirnya resmi dibatalkan.
Pertemuan digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, serta unsur Forkopimda lainnya, Senin (3/11/1025).
Hasilnya, seluruh pihak sepakat menandatangani berita acara kesepakatan bersama, yang memuat tiga poin utama tuntutan masyarakat penambang.

“Kami tidak melarang aksi demonstrasi. Di sini kita duduk bersama agar ada solusinya. Semoga ke depan permasalahan pertimahan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Gubernur Hidayat Arsani dalam forum tersebut.
Gubernur menegaskan bahwa tiga tuntutan utama aliansi penambang telah ditindaklanjuti, di antaranya komitmen harga beli pasir timah oleh PT Timah Tbk sebesar Rp300 ribu per SN 70 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi masyarakat penambang, sekaligus menciptakan kepastian harga di lapangan.
“Pak Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu. Saya rasa Pak Dirut sejauh ini tidak melakukan perubahan, tetap menyesuaikan dengan harga timah dunia,” jelas Hidayat Arsani.
Meski demikian, Gubernur Hidayat Arsani menyoroti masih adanya perbedaan harga jual di lapangan, di mana sebagian penambang melaporkan hanya menerima Rp90 ribu per SN. Kondisi ini disebut menjadi salah satu penyebab keresahan dan pemicu rencana aksi lanjutan sebelumnya.

Untuk itu, Gubernur Hidayat Arsani meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum pembeli timah yang mempermainkan harga dan melakukan transaksi di luar ketentuan yang telah disepakati bersama.
Selain komitmen harga, pertemuan juga menghasilkan dua kesepakatan penting lainnya, yaitu:
Memberikan kesempatan legalitas kepada masyarakat penambang. Pemerintah Provinsi berkomitmen memfasilitasi masyarakat agar dapat memperoleh izin resmi sesuai aturan berlaku.
Mendorong kemitraan antara penambang dan PT Timah Tbk, baik melalui perusahaan berbadan hukum (CV) maupun koperasi lokal, seperti Koperasi Desa Merah Putih, agar kegiatan tambang rakyat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, semuanya sudah sepakat dan tidak ada demonstrasi pada tanggal 6 ini. Kami berterima kasih kepada koordinator aksi. Intinya, tidak ada yang melarang masyarakat menambang, asalkan sesuai aturan dan memenuhi persyaratannya,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.
Sementara itu, Batara, selaku koordinator aliansi masyarakat penambang, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan keterbukaan Pemerintah Provinsi dalam mencari solusi bersama. Ia menyebut, rencana aksi demonstrasi sejatinya menjadi jalan terakhir apabila tidak ada titik temu.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Gubernur. Semoga forum ini membawa hikmah, mengembalikan kebahagiaan yang sempat hilang dari kawan-kawan penambang. Kami berharap PT Timah bisa menepati janjinya,” tutur Batara.
Dengan kesepakatan ini, tensi sosial di sektor pertimahan Babel berhasil mereda. Pemerintah Provinsi, PT Timah Tbk, dan masyarakat penambang berkomitmen untuk melanjutkan dialog konstruktif demi terciptanya pengelolaan pertambangan rakyat yang berkeadilan, legal, dan berkelanjutan. (Yg)





