Residivis Narkoba di Bangka Selatan Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 22,66 Gram Barbuk

BANGKA SELATAN – Tim gabungan dari Polsek Lepar Pongok dan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial J alias Dahek (48), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Air Sagu, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (06/03/2025) pukul 00.10 WIB.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dan menggelar operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Lepar Pongok, Iptu Heri Hadi Santoso, S.H., bersama Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Ipda David Sanggra, S.H,” ungkap Iptu, GJ Budi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih diduga sabu.
3 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu.
2 bungkus plastik bening besar kosong.
3 ball plastik bening kecil kosong.
1 unit timbangan digital merk Digipounds.
1 buah gunting.
1 buah sekop dari pipet minuman.
1 buah tas selempang coklat merk SAINT CARLO.
Uang tunai Rp. 4.300.000,-
1 buah dompet coklat.
1 unit handphone merk VIVO biru.
1 unit handphone merk SAMSUNG biru gelap.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan adalah 22,66 gram.
Iptu, GJ Budi menegaskan bahwa tersangka diduga telah lama menjalankan bisnis haram ini dengan motif mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Parahnya lagi, J alias Dahek ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2013 dan baru bebas pada 2015.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu, GJ Budi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Iptu, GJ Budi. (Eboy)





