Polsek Lepar Pongok Tangkap Tiga Pencuri Mesin Air, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

LEPAR PONGOK, GARUDA MERDEKA.id – Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air Jetpam yang terjadi di samping Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Lepar, Desa Tanjung Labu, Kabupaten Bangka Selatan.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, Kamis (30/10/2025) malam, bersama barang bukti mesin air dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai kecamatan bernama MT (44) yang kehilangan satu unit mesin air Jetpam milik Kantor Kecamatan Lepar pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
“Berdasarkan keterangan saksi PL, pegawai Puskesmas Tanjung Labu, kehilangan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangga bahwa aliran air di rumah dinasnya terhenti. Saat melakukan pengecekan bersama istrinya ke lokasi pompa di samping GSG Kecamatan Lepar, mereka terkejut melihat mesin air sudah raib,” ungkap Iptu G.J, Budi, Jumat (31/10/2025).
Atas kejadian itu, pihak Kecamatan Lepar mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melapor ke Polsek Lepar Pongok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang warga setempat berhasil diamankan masing-masing di rumahnya, yaitu:
AS (27), warga Desa Tanjung Labu — diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Bukit Semut Sungailiat pada Juni 2025;
SUP (28), warga Desa Tanjung Labu;
RB (29), warga Desa Tanjung Labu.

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita 1 unit mesin air Jetpam merk Shimizu dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau tanpa plat nomor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Ketiganya mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui uang hasil penjualan mesin tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, yang kemudian mereka konsumsi bersama-sama,” jelas Iptu G.J, Budi.
Sementara itu, Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara mengendap di area hutan di samping GSG, kemudian merusak pipa sambungan menggunakan kayu sebelum mengangkut mesin dengan sepeda motor.
“Ketiga pelaku telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polres Bangka Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Ia juga menegaskan, jajaran Polsek Lepar Pongok akan terus meningkatkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tutupnya. (Joy)





