Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Polsek Simpang Rimba Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 74 Janjang Buah Sawit PT BAM

BANGKA SELATAN – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil menangkap tiga pelaku pencurian buah sawit yang meresahkan perkebunan PT BAM di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kasus ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku, masing-masing AO (27), AT alias Rados (34), dan INAS alias Rot (28), ditangkap di kediaman mereka di Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba, pada Rabu (8/10/2025) dini hari. Satu pelaku lainnya, BY, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengatakan, kejadian bermula saat karyawan PT BAM menemukan 74 janjang buah sawit yang telah dipanen secara ilegal, seberat 1.125 kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,43 juta. Buah sawit ditemukan tersebar di parit perbatasan antara perkebunan PT BAM dan perkebunan warga.

Baca juga  Rina Tarol Desak Kejati Babel Usut Proyek Mercu Rp18 Miliar yang Gagal Fungsi

“Modus operandi para pelaku adalah mengambil buah sawit menggunakan dodos dan mengangkutnya dengan sepeda motor,” jelas, Iptu G.J. Budi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, 74 janjang buah sawit, dan satu keranjang drum biru.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Iptu G.J, Budi.

Polres Bangka Selatan menghimbau pemilik lapak sawit untuk berhati-hati dan tidak membeli sawit diduga hasil curian. Patroli dan pengawasan di perkebunan juga ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa. (Joy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!