AKBP Agus Arif Wijayanto : Pelaku IRS Terancam 15 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Kusmawati (55), warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Toboali, yang ditemukan tewas di dalam got atau saluran air Gang Kubur pada Rabu (03/09/2025).
Dalam konferensi pers pada Selasa (09/09/2025), Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Ikrar Bintani dan PS Kasi Humas Iptu GJ Budi, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah IRS (62), yang tidak lain merupakan suami siri korban.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya kami memberikan ultimatum. IRS akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto.
Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu dan amarah setelah merasa dibohongi oleh korban.
“Korban mengatakan tidak pergi menonton pesta rakyat. Namun, kenyataannya korban justru pergi tanpa sepengetahuan pelaku. Hal ini memicu kemarahan dan kecemburuan hingga pelaku bertindak nekat,” jelas Kapolres.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa malam (02/09/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu berkali-kali yang mengenai bagian kepala korban.
“Akibat pukulan keras tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Kapolres.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian menyeret jasad korban dan membuangnya ke dalam got dengan maksud menyembunyikan jejak. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga keesokan paginya yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sejak menerima laporan, Polres Bangka Selatan melalui Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.
“Kami mengeluarkan ultimatum agar pelaku segera menyerahkan diri. Merasa terdesak, pelaku akhirnya datang ke Polres Bangka Selatan dan mengaku telah melakukan pembunuhan,” terang AKBP Agus Arif Wijayanto.
Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.
Kapolres menegaskan, pelaku IRS akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia mengajak masyarakat untuk selalu melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun kejahatan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika ada kejadian yang mencurigakan,” tutup AKBP Agus Arif Wijayanto.
Saat ini, pelaku IRS telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Eboy)





