Ketua DPRD Babel Didit Minta Harga TBS Berpihak ke Petani, Soroti Peran DO dan Pengepul

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harus benar-benar berpihak kepada petani, bukan hanya menguntungkan pihak pabrik.
Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Babel dan sejumlah perusahaan kelapa sawit, Kamis (23/4/2026).
Didit menyoroti adanya ketimpangan harga antara tingkat pabrik dan petani yang dipicu oleh panjangnya rantai distribusi. Ia menyebut peran Delivery Order (DO) dan pengepul menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi harga di tingkat petani.
“Selama ini harga yang ditetapkan berlaku di pabrik, sementara petani menjual melalui DO dan pengepul. Di sinilah sering terjadi selisih harga yang merugikan petani,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD Babel meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait di kabupaten/kota segera mengundang para pemilik DO dan pengepul guna membangun transparansi harga serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani.
Selain itu, Didit juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perusahaan sawit dalam rapat penetapan harga TBS. Ia menilai ketidakhadiran sebagian perusahaan selama ini menjadi kendala dalam menciptakan kesepakatan harga yang adil dan menyeluruh.
DPRD Babel juga mendorong agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dilibatkan dalam proses penentuan harga, guna memberikan kepastian hukum serta mengawasi pelaksanaan kesepakatan di lapangan.
Didit menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pelanggaran, salah satunya melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran kesepakatan harga TBS, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
“Kalau sudah ada kesepakatan, maka harus dijalankan. Jika dilanggar, harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Babel akan mendorong pembentukan Tim Terpadu (Timdu) yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, petani, serta aparat penegak hukum.
“Timdu ini akan mengawal dan mengawasi secara berkelanjutan. Tujuannya agar harga TBS tetap stabil, transparan, dan benar-benar berpihak kepada petani,” pungkas Didit. (GM)





