Diduga Ahmad Subekti, Asisten Setda Pangkalpinang, Kampanyekan Molen di Masjid, Bawaslu Didesak Bertindak Tegas!

PANGKALPINANG — Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang belum dimulai secara resmi, namun tensi politik mulai memanas.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Ahmad Subekti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pangkalpinang, yang diduga melakukan kampanye terselubung untuk mendukung calon petahana Maulan Aklil (Molen) di dalam masjid.
Sebuah video berdurasi 39 detik yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan whatsapp masyarakat memperlihatkan Ahmad Subekti tengah berbicara di hadapan para jamaah dalam sebuah kegiatan keagamaan.
Dalam rekaman tersebut, ia melontarkan pernyataan yang mengarah pada ajakan memilih Molen, serta menyebutkan nomor urut pasangan calon Molen-Zeki Yamani, yakni nomor 2.
“Kalau Bang Molen ini menang, insyaallah Staf Khusus,” ujar Subekti dalam video, mengarahkan ucapannya kepada salah satu jamaah yang hadir.
Ia kemudian memuji Molen sebagai tokoh yang memiliki kedekatan dengan pemerintah pusat dan memiliki potensi besar untuk membawa anggaran tambahan ke Kota Pangkalpinang.
“Kalau Bang Molen insyaallah. Beliau punya akses luar biasa di Jakarta, di Pusat, Kementerian,” lanjut Subekti dengan nada optimis.
Pernyataan paling mencolok adalah ketika Subekti menyampaikan narasi “tanda alam” dengan mengaitkan angka dua sebagai simbol keberuntungan bagi Molen.
“Saya tidak tahu tanda alam Bang Molen. Saya melihat di jam itu angka dua semua. Sekeliling-keliling dari belakang dua, dua semua, nomor dua,” pungkasnya.
Diduga Langgar Netralitas ASN
Ucapan Ahmad Subekti dalam video itu memicu reaksi keras dari publik. Pasalnya, sebagai ASN aktif, ia wajib menjaga netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 2 dan pasal 9, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta dilarang menunjukkan keberpihakan dalam proses pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Pakar hukum dan tata pemerintahan menyebut, apa yang dilakukan Ahmad Subekti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik ASN, terutama karena dilakukan di tempat ibadah dan dalam forum yang bersifat keagamaan.
“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran moral publik. Netralitas ASN adalah pilar demokrasi. Jika dibiarkan, maka birokrasi akan jadi alat politik,” ujar salah satu pengamat politik lokal yang enggan disebutkan namanya.
Bukti Masih Berjalannya Politisasi Birokrasi?
Selain dianggap sebagai pelanggaran netralitas, dugaan kampanye yang dilakukan Ahmad Subekti juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan dan pengaruh petahana dalam menggerakkan jaringan birokrasi untuk mendukung pencalonannya kembali. Diketahui, Ahmad Subekti merupakan mantan bawahan langsung Molen ketika menjabat sebagai Wali Kota sebelumnya.
Langkah ini juga dinilai mencederai komitmen pasangan Molen-Zeki yang sebelumnya telah menandatangani Deklarasi Damai Pilkada bersama KPU Pangkalpinang di Wilhelmina Park.
Dalam deklarasi itu, semua calon berkomitmen menciptakan kontestasi politik yang bersih, damai, dan demokratis.
“Kalau baru sebatas deklarasi tapi kenyataannya para tim dan simpatisan (termasuk ASN) masih melakukan politik praktis, maka itu hanya seremonial belaka,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pangkalpinang.
Bawaslu Didesak Bertindak Tegas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang kini berada di bawah sorotan. Masyarakat mendesak agar lembaga ini segera mengambil tindakan konkret atas dugaan pelanggaran tersebut. Jika tidak, maka kepercayaan terhadap proses demokrasi dan integritas penyelenggara akan terkikis.
“Ini momentum Bawaslu membuktikan bahwa mereka independen dan tidak takut menghadapi aktor-aktor politik besar. Subekti harus dipanggil, diperiksa, dan jika terbukti — diberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Ketua Forum Demokrasi Bersih Bangka Belitung, Aris Gunawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Subekti terkait video tersebut. Tim kampanye Molen-Zeki pun belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang disebut sedang melakukan kajian awal terhadap materi video tersebut.
Kasus dugaan kampanye terselubung oleh Ahmad Subekti menambah panjang catatan pelanggaran etika dan netralitas dalam birokrasi menjelang Pilkada.
Masyarakat Pangkalpinang kini menanti, apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau justru berakhir sebagai “drama lima tahunan” yang tak pernah benar-benar selesai.
Satu hal yang pasti, demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika aparaturnya bersih dan lembaga pengawasnya berani. (YG)





