Bangka BaratBangka BelitungBerandaBerita

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bangka Barat Sisir Penjualan Miras di Mentok

BANGKA BARAT, GARIDAMERDEKA.ID – Upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Polres Bangka Barat. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (30/10/2026) malam.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 35 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di sebuah ruko.

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba dan Satpol PP Bangka Barat.

Baca juga  Temui Kepala BNN RI, Gubernur Babel Tegaskan RS Rehabilitasi Narkoba Jadi Prioritas

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 botol Atlas, enam botol Kawa-kawa, lima botol Ice Land, tiga botol Orang Tua, dua botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer, dan Guinness.
S

eluruh 35 botol minuman tersebut selanjutnya dibawa oleh personel Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!