Gubernur Hidayat Arsani Warning SPBU dan Oknum Nakal di Babel: Jangan Mainkan BBM Subsidi!

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melayangkan peringatan keras kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan oknum yang diduga bermain dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Ia menegaskan, praktik kecurangan tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan negara.
Peringatan tersebut disampaikan Hidayat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh SPBU di Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026).
Sidak ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi, antrean panjang, serta dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar.
Hidayat menegaskan, distribusi BBM harus berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan tepat sasaran. Ia bahkan mengancam akan mendorong pencabutan izin operasional SPBU apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan.
“Kita akan melaksanakan sidak yang tak mengenal waktu ini ke semua SPBU. Seluruh aparat kita libatkan. Kita buktikan bersama mulai dari cek fisik hingga cek tangki yang mencurigakan akan kita amankan,” ujar Hidayat.
Tujuh SPBU yang diperiksa meliputi SPBU Selindung Baru, SPBU Pangkal Balam, SPBU Kampung Opas, SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Keramat Jalan Mentok, SPBU Aspol Jalan Selan, dan SPBU Kelurahan Kampung Dul.
Dalam peninjauan tersebut, Hidayat bersama aparat gabungan memeriksa ketersediaan stok, proses penyaluran BBM, ketepatan takaran melalui alat tera, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hidayat mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyaluran bahan bakar.
“Saya tegaskan, tidak ada oknum nakal. BBM harus disalurkan sesuai aturan dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, sementara ada pihak-pihak yang justru memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga meminta pengelola SPBU tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan kepada kepolisian, termasuk jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak usaha lainnya.





