Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumPangkalpinang

Pola Kemitraan Dibedah! Lima Saksi ESDM Dihadirkan JPU di Sidang Korupsi Timah Basel

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus menggeber pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (5/10/2026), JPU menghadirkan lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterangan para saksi difokuskan untuk mengurai tata kelola pertambangan, termasuk mekanisme dan pola kemitraan yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan sekaligus Koordinator Tim JPU, Jeri Kurniawan, seizin Kajari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan saksi-saksi tersebut berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.

Menurut Jeri, kehadiran lima saksi dari instansi teknis pemerintah pusat itu diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada 11 terdakwa.

“Saksi-saksi yang kami hadirkan ini bertujuan menggambarkan secara utuh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Dengan begitu, majelis hakim dapat menilai dan melihat dengan jelas letak perbuatan melawan hukum yang terjadi, khususnya terkait mekanisme dan pola kemitraan,” ujar Jeri seusai persidangan.

Baca juga  Kejari Basel Amankan Sejumlah Properti dan Alat Berat Milik AF

Selain pola kemitraan, keterangan para saksi juga mendalami aspek teknis pertambangan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dalam tata kelola komoditas timah di wilayah IUP Bangka Selatan.

Jeri menegaskan, keterangan yang disampaikan para saksi menjadi bagian dari upaya JPU untuk memperkuat pembuktian terhadap surat dakwaan yang telah disusun.

“Keterangan para saksi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan ini tentunya semakin memperkuat surat dakwaan yang telah kami susun,” tegasnya.

Jeri hadir didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Prima Yudha, seusai persidangan.

Sidang pembuktian berlangsung alot dan mendalam hingga malam hari. JPU memastikan proses pembuktian terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola penambangan bijih timah.

Perkara yang menyeret 11 terdakwa ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4,1 triliun.

Dengan menghadirkan lima saksi dari Kementerian ESDM, JPU kini semakin fokus membedah aspek teknis dan mekanisme kemitraan dalam tata kelola penambangan timah yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tersebut. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!