Asesmen Terpadu BNNK Basel: G Positif Sabu, Proses Hukum Berlanjut dan Direkomendasikan Rehabilitasi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Bangka Selatan melakukan asesmen terhadap G, tersangka perkara narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.
Asesmen dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Bangka Selatan, Senin (21/9/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Penyidik Polres Bangka Selatan melalui surat Nomor B/976/IX/RES.4.2./Sat Res Narkoba tertanggal 16 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,57 gram, dua plastik bening berukuran kecil dalam kondisi kosong, satu buah sekop yang dibuat dari pipet minuman serta satu timbangan digital.
Selain barang bukti tersebut, hasil pemeriksaan urine G menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau methamphetamine.
Ketua TAT Kabupaten Bangka Selatan sekaligus Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, mengatakan hasil asesmen menunjukkan G merupakan pecandu narkotika jenis sabu dengan tingkat ketergantungan kategori sedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, G diketahui mengonsumsi sabu dengan frekuensi sekitar tiga kali dalam seminggu.
“Hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan merupakan pecandu narkotika jenis sabu kategori sedang dengan frekuensi penggunaan tiga kali dalam seminggu. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai sebagai pengedar dan terindikasi dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Hendra Amoer.
Tim Asesmen Terpadu juga mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan tim, barang bukti yang ditemukan dinilai berada di bawah batas sebagaimana pertimbangan SEMA.
Atas perkara tersebut, G disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





