Asesmen Terpadu BNNK Basel: G Positif Sabu, Proses Hukum Berlanjut dan Direkomendasikan Rehabilitasi

“Setelah melakukan asesmen dari aspek medis dan hukum, Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Bangka Selatan menyepakati bahwa proses hukum terhadap G tetap dilanjutkan,” tegas Hendra Amoer.
Meski proses hukum berlanjut, TAT merekomendasikan agar G memperoleh perawatan dan pengobatan melalui program rehabilitasi yang dilaksanakan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.
Dengan demikian, rekomendasi rehabilitasi tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka. G tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan, dengan mendapatkan penanganan rehabilitasi selama berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki program tersebut.
Asesmen melibatkan tim medis dan tim hukum. Tim medis terdiri dari dr. Maike Yosal selaku penanggung jawab Klinik BNNK Bangka Selatan dan Dinda Mauludi, S.Psi dari BNNK Bangka Selatan.
Sementara tim hukum terdiri dari Hendra Amoer, S.E., M.M. selaku penyidik BNN, Nastri Novia Kilana, S.H. selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan serta Defriansyah, S.E. selaku Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan.
Dalam pelaksanaan layanan asesmen terpadu, BNNK Bangka Selatan mencatat target sebanyak dua orang, sementara realisasi mencapai 18 orang.
“Dari total realisasi tersebut, satu orang mendapatkan rekomendasi rehabilitasi di Klinik BNNK Bangka Selatan, dua orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi di rumah sakit, 14 orang direkomendasikan melanjutkan proses hukum sekaligus menjalani rehabilitasi di lapas, satu orang direkomendasikan melanjutkan proses hukum, dan tidak terdapat rekomendasi untuk rawat jalan,” pungkas Hendra Amoer.
Hasil tersebut menunjukkan layanan asesmen terpadu tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum dalam penanganan perkara narkotika, tetapi juga memperhatikan kondisi penggunaan narkotika serta kebutuhan rehabilitasi bagi tersangka. (GM)





