Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Satresnarkoba Polres Basel Ciduk DS, IRT Diduga Pengedar Sabu di Tanjung Ketapang

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

DS diamankan polisi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Tanjung Ketapang.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan penangkapan DS berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DS dan melakukan penggeledahan di rumahnya dengan didampingi Ketua RT setempat.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Mardian, Rabu (9/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 62 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, S.H., mengatakan total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 12,66 gram.

Tak hanya puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya 60 potongan pipet minuman, 40 buah pipet minuman, satu wadah permen merek Happydent, dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu kotak berwarna hitam bertuliskan BINBOND, satu timbangan digital dan satu sekop yang dibuat dari pipet minuman.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani: Anak Babel Harus Berani Bermimpi dan Jadi Pemimpin di Masa Depan 

Polisi juga menyita dua ball plastik bening berukuran kecil kosong, dua buah spidol, satu dompet berwarna hitam merek Loviez, uang tunai Rp595 ribu, satu unit handphone merek OPPO warna merah serta sejumlah plastik asoi.

Menurut Defriansyah, DS diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Ia juga diduga membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

“Seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Defriansyah.

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tanjung Ketapang. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!