BNN Ungkap 2,6 Ton Sabu Cair di Kapal Tanzania, Nilainya Capai Rp8,5 Triliun

KARIMUN, GARUDAMERDEKA ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamin cair atau yang lebih dikenal sabu cair dengan berat bruto mencapai 2,6 ton di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui berbendera Tanzania dan beberapa kali berganti nama, mulai dari HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER hingga MV OCEAN PORTER.
Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kemudian melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapal selanjutnya dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen di dalam kapal.

Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, dua kontainer ditemukan dalam kondisi kosong. Satu kontainer dalam keadaan terbuka dan berisi berbagai perkakas, seperti tali, sparepart dan plastic wrap.
Sementara satu kontainer lainnya masih dalam kondisi tergembok dan diketahui baru dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Total barang bukti yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin itu mencapai 2,6 ton berat bruto.
Selain narkotika, petugas juga menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD dengan total mencapai 1.570.000 batang.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan IMO 8626513. Pengisian bahan bakar tersebut mencapai sekitar 40 ton.
Kapal akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan ketika berada di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Dengan menggagalkan peredaran 2,6 ton metamfetamin cair, tim gabungan memperkirakan berhasil mencegah peredaran narkotika dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Tak hanya menyelamatkan potensi kerugian dan dampak sosial akibat peredaran narkotika, pengungkapan tersebut juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawasi jalur laut dan mencegah Indonesia menjadi sasaran jaringan perdagangan narkotika internasional. (GM)
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI





