Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Kajari Basel: 11 Tersangka Kasus Tambang Timah Segera Disidangkan Awal September

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan timah yang menjadi perhatian publik terus berjalan. Sebanyak 11 tersangka dalam perkara tersebut dipastikan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pangkalpinang pada awal September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan 11 tersangka tersebut terdiri dari sembilan orang yang berasal dari pihak CV Mitra dan dua tersangka lainnya merupakan oknum dari PT Timah.

“Terkait perkembangan status hukum kasus pertambangan ini, perkara yang melibatkan 11 tersangka—terdiri dari 9 pihak CV Mitra dan 2 dari PT Timah—statusnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pangkalpinang,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Menurut Asep, tahapan penanganan perkara saat ini terus diproses hingga nantinya masuk ke persidangan. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, persidangan terhadap para tersangka diproyeksikan mulai digelar pada awal September 2026.

Baca juga  Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bangka Selatan Ingatkan OPD dan Kades Soal Tanggung Jawab Anggaran

Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk terus mengawal serta mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui proses persidangan dan pemberitaan media massa.

Kepastian mengenai perkembangan perkara itu disampaikan langsung Kajari Bangka Selatan saat menerima audiensi perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggelar aksi damai. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kejari Bangka Selatan memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara dan tahapan hukum yang sedang berjalan.

Penyampaian informasi secara terbuka tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Bangka Selatan memberikan kepastian kepada publik terkait proses hukum perkara pertambangan timah yang mendapat perhatian luas.

Dengan segera dilimpahkannya perkara ke PN Tipikor Pangkalpinang, proses penanganan kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan. Publik pun dapat mengikuti jalannya perkara secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!