Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Ketua DPRD Babel Tegas Dukung Penindakan Tambang Ilegal, Hak DBH Timah Dipenuhi

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan timah ilegal. Di saat yang sama, ia mendesak pemerintah pusat memenuhi hak daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) timah.

Pernyataan itu disampaikan Didit usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Babel dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (14/8/2026).

Didit menegaskan, penanganan aktivitas pertambangan ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, DPRD tidak mengambil alih domain penindakan, melainkan mendukung langkah aparat dalam menegakkan aturan. Dukungan tersebut juga sejalan dengan sikap Forkopimda Babel terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang melanggar aturan.

“Domain penanganan sudah dijawab Kapolda. DPRD dan Forkopimda mendukung penuh penegakan hukum terhadap tambang ilegal,” tegas Didit.

Namun, di tengah upaya penertiban tambang ilegal, Didit meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) timah yang menjadi hak daerah penghasil.

Menurutnya, penataan aktivitas pertambangan harus berjalan beriringan dengan kepastian terhadap hak fiskal daerah. Ia menilai persoalan penegakan hukum dan pemenuhan DBH timah tidak seharusnya dipisahkan karena keduanya berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan kepentingan daerah penghasil.

“Yang tak kalah penting ada kenaikan keuntungan timah, tapi tolong DBH kita juga dibayar,” ujar Didit.

Didit mengungkapkan, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai pembayaran DBH timah untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan, persoalan DBH tahun anggaran 2025 masih menjadi tanda tanya, sementara kepastian untuk tahun anggaran 2026 juga belum diperoleh.

Baca juga  Aksi Damai Gerakan Babel Menggugat, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Mahasiswa adalah Suara Hati Rakyat

“DBH tahun 2025 saja belum ada kejelasan, apalagi tahun 2026,” ucap Didit.

Ia menegaskan Babel merupakan salah satu daerah penghasil timah, sehingga penerimaan yang menjadi hak daerah perlu mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Sebelumnya, DPRD Babel telah memperjuangkan DBH royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang disebut mencapai Rp1,078 triliun berdasarkan perhitungan yang disampaikan pada Januari 2026.

Didit mengatakan, pihaknya telah membicarakan persoalan DBH tersebut dengan Wakil Menteri Keuangan serta sejumlah anggota DPR RI. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait pembayaran DBH timah bagi Bangka Belitung.

Menurutnya, penataan sektor pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal diperlukan untuk menjaga tata kelola pertambangan, sementara DBH merupakan bagian dari hak fiskal daerah yang harus mendapatkan kepastian sesuai ketentuan.

Didit berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan dan merealisasikan pembayaran DBH timah yang menjadi hak Bangka Belitung. Ia menilai momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi dorongan bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan hak fiskal daerah tersebut. Sikap tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo menyoroti persoalan tambang ilegal di Babel dalam pidato kenegaraan, sehingga penertiban aktivitas ilegal dan kepastian solusi bagi daerah dinilai perlu berjalan beriringan.

“Harapannya, di momen kemerdekaan ini Menteri Keuangan segera merealisasikan pembayaran hak daerah,” pungkas Didit. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!