PT TIMAH Reklamasi 78,21 Hektare Lahan Bekas Tambang di Babel hingga Semester I 2026

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Hingga Semester I Tahun 2026, perusahaan telah mereklamasi lahan seluas 78,21 hektare di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan pascatambang.
Reklamasi menjadi tahapan penting dalam aktivitas pertambangan PT TIMAH. Melalui program ini, lahan bekas tambang ditata kembali dengan memperhatikan aspek ekologis dan potensi pemanfaatan secara berkelanjutan, sehingga tidak hanya memulihkan fungsi lingkungan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Salah satu langkah yang dilakukan perusahaan adalah menanam berbagai jenis pohon produktif, tanaman buah, serta tanaman lokal. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menciptakan peluang ekonomi melalui pemanfaatan hasil tanaman di masa mendatang.
Department Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab.
“Reklamasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan. Perusahaan terus berupaya memastikan lahan bekas tambang dapat digarap dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan dan habitat,” ujar Anggi.
Ia menjelaskan, penanaman pohon produktif menjadi salah satu pendekatan utama dalam kegiatan reklamasi PT TIMAH. Selain mempercepat pemulihan lahan, langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekologis dan nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan terus mendorong agar lahan reklamasi dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tentu saja pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025 PT TIMAH telah merealisasikan reklamasi lahan seluas 354,05 hektare di wilayah operasional perusahaan. Program tersebut terus dilanjutkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap praktik pertambangan yang ramah lingkungan.
Tak hanya di daratan, PT TIMAH juga melaksanakan reklamasi di kawasan pesisir dan laut melalui berbagai program, seperti penenggelaman terumbu buatan, restocking cumi-cumi dan kepiting bakau, serta penanaman mangrove untuk mendukung pemulihan ekosistem laut.
Selain menjalankan kewajiban reklamasi, PT TIMAH juga aktif mendukung berbagai program pelestarian lingkungan yang digagas pemerintah daerah, komunitas, maupun masyarakat, termasuk kegiatan penghijauan melalui penanaman pohon di berbagai wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta ekosistem.
Sumber : www.timah.com





