Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Buang 83 Paket Sabu ke WC Gagal, PB Residivis Narkoba Diciduk Polisi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Upaya seorang residivis kasus narkotika menghilangkan barang bukti dengan membuang puluhan paket sabu ke dalam toilet berakhir gagal. Pelaku berinisial PB (35), buruh harian lepas, warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 83 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,69 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika turut disita. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2015.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Mardian.

Ia menjelaskan, PB diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka di Kelurahan Teladan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca juga  PWI Bangka Selatan dan DPRD Perkuat Sinergi, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah PB pada Jumat dini hari. Saat petugas berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka berusaha melarikan diri menuju kamar mandi sambil mencoba membuang paket-paket sabu ke dalam toilet.

“Namun upaya tersangka menghilangkan barang bukti berhasil digagalkan. Pelaku langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba,” kata AKP Defriansyah.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 83 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita 25 potongan pipet merah, 24 potongan pipet bening list kuning, 31 potongan pipet bening list putih, satu tas kecil bertuliskan HAMMOCK, satu kotak rokok merek Surya, satu plastik bening ukuran sedang kosong, satu sekop dari pipet, satu pirek kaca, satu gunting hitam, tiga ball pipet berbagai warna, satu unit telepon genggam OPPO A60 warna biru gelap, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna hitam-merah yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil sabu.

Seluruh barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!