Keluarga Korban dan Tokoh Masyarakat Desak Predator Anak di Toboali Dihukum Berat

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, memicu kemarahan publik. Tersangka berinisial DD (37) diduga melakukan aksi asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 15 hingga 21 Juni 2026.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Bangka Selatan. Pelaku diketahui telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan saat ini menjalani proses hukum.
Peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi korban serta keluarga. Kerabat korban yang berinisial C berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini sudah membuat korban mengalami trauma yang mendalam. Intinya, kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” ujar C, Kamis (2/7/2026).
Desakan serupa disampaikan Tokoh Masyarakat Toboali, Matoridi. Ia menilai tindakan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak sebagai korban.
“Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini benar-benar menusuk hati nurani masyarakat Toboali. Korban adalah anak yang baik, polos, pendiam, dan berasal dari keluarga yang baik. Ini perbuatan yang sangat biadab,” tegas Matoridi.
Menurutnya, kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma berat hingga tidak berani beraktivitas di luar rumah.
“Beban psikologis seperti ini bisa membekas dalam jangka panjang. Yang membuat kami semakin prihatin, pelaku dan korban saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama. Pelaku juga sudah berkeluarga,” katanya.
Matoridi menegaskan masyarakat Bangka Selatan akan mengawal proses hukum hingga persidangan selesai dan putusan pengadilan dijatuhkan.
“Kami mendesak Polres Bangka Selatan bertindak tegas dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Kami siap mengawal proses ini sampai vonis,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Bangka Selatan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, respons cepat aparat menjadi bukti komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menjaga keamanan masyarakat.
“Terima kasih kepada Polres Bangka Selatan yang bergerak cepat menangani kasus ini. Semoga komitmen dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat terus dipertahankan,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik menjerat tersangka DD dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Bangka Selatan. (GM)





